Prosiding
Prosiding; Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan di Bidang Teknologi Informasi
ABSTRAK
Permasalahan dalam tulisan ini adalah tentang substansi hukum (legal substancy) di bidang teknologi informasi, khususnya kejelasan mengenai pasal-pasal maupun peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang kejahatan di bidang teknologi informasi. Hal ini penting untuk menghindari timbulnya kesulitan bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal-pasal tersebut terhadap peristiwa konkrit yang timbul di masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research) yang mengkaji ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur tentang tindak pidana atau kejahatan di bidang teknologi informasi, baik melalui media internet maupun yang dikirim melalui fasilitas elektronik lainnya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah: statuta approach, conseptual approach, dan comparative approach. Teknik analisis yang digunakan adalah penalaran dan argumentasi hukum untuk menjawab isu-isu penelitian yang diajukan sesuai dengan pendekatan yang digunakan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa masih perlu pengaturan-pengaturan yang lebih jelas dan spesifik terkait dengan penegakan hukum terhadap kejahatan yang timbul di bidang teknologi Informasi, khususnya kejahatan-kejahatan yang timbul setelah adanya internet, dimana sistem komputer sebagai sasarannya, seperti hacking, cracking, viruses, booting, troyan horse, maupun spamming. Kejelasan ini sangat penting terutama berkaitan dengan substansi aturan atau ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana di bidang teknologi Informasi.Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang teknologi Informasi tetap didasarkan pada hukum acara formal sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata kunci— Hukum, Kejahatan, Teknologi, Informasi, Cybercrime.
ABSTRACT
The problem in this paper is about legal substance in the field of information technology, especially the clarity regarding the articles and other regulations that regulate crimes in the field of information technology. This is important to avoid the emergence of difficulties for law enforcement officials in applying these articles to concrete events that arise in society. This research is a legal research that examines the provisions and legal principles governing criminal acts or crimes in the field of information technology, both via the internet and sent via other electronic facilities. The approaches used in this research are: statutory approach, conceptual approach, and comparative approach. The analysis technique used is legal reasoning and argumentation to answer the proposed research issues according to the approach used. The results of the discussion show that there is still a need for clearer and more specific regulations related to law enforcement against crimes that arise in the field of information technology, especially crimes that arise after the existence of the internet, where computer systems are the target, such as hacking, cracking, viruses, booting, trojan horses, and spamming. This clarity is very important, especially with regard to the substance of the rules or statutory provisions governing criminal acts in the field of information technology. Law enforcement efforts against crimes in the field of information technology are still based on formal procedural law as regulated in the Criminal Procedure Code. This is also in accordance with the provisions of Article 42 of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions.
Keywords— Law, Crime, Technology, Information, Cybercrime.
Tidak ada salinan data
Universitas DIPA Makassar
NPP 7371142D1000002
Jln. Perintis Kemerdekaan KM.9
Telp. (0411)587194
Hotline: +6281228221994
WhatsApp Admin: +6281342092072
e-Mail: perpustakaan@undipa.ac.id
© 2024 — Perpustakaan UNDIPA Makassar - SLiMS